NAPZA....
N A R K O T I K A
A L K O H O L
P S I K O T R O P I K A
Z A T A D I K T I F L A I N N Y A
Dear all, seperti yang kit tau bersama, sekarang ini permasalahan penyalahgunaan NAPZA khususnya dikalangan remaja telah menjadi trend. Oleh karena itu, sebaiknya kita mengetahui dulu apa sih NAPZA itu... Selamat membaca...!!!
NAPZA digolongkan kedalam sebagai zat yang ketika dikonsumsi akan mempengaruhi sistem saraf pusat dan karenanya akan mempengaruhi perasaan dan cara berpikir orang yang menggunakannya.
Narkotika : Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetis atau semi sintetis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Alkohol : Minuman yang mengandung ethyl_ascohol. Dalam minuman alkohol sering disebut etanol.
Psikotropika : Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku.
Zat adiktif : Zat atau obat yang dapat menyebabkan ketagihan (adiksi).
Sampai saat ini hukum disemua negara tentang NAPZA menyatakan, bahwa NAPZA adalah barang terlarang, ada diantaranya yang legal.
Sehubungan dengan itu, yang perlu diketahui adalah :
Penggolongan NAPZA berdasarkan sifat dan pengaruhnya :
1. Golongan Stimulan, memiliki sifat merangsang sistem saraf pusat
2. Golongan Depresan, memiliki sifat menekan sistem saraf pusat
3. Golongan Halusinogen, memiliki sifat mengacaukan sistem saraf pusat yang akan memberikan pengaruh antara lain :
Moga info ini bisa nambah pengetahuan kamu...!!!
Kita Sepakat " REMAJA SEHAT TANPA NARKOBA"
Salam Remaja.
Sumber : Modul IPP Training KEMENKES RI
By : Anton
NAPZA digolongkan kedalam sebagai zat yang ketika dikonsumsi akan mempengaruhi sistem saraf pusat dan karenanya akan mempengaruhi perasaan dan cara berpikir orang yang menggunakannya.
Narkotika : Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetis atau semi sintetis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Alkohol : Minuman yang mengandung ethyl_ascohol. Dalam minuman alkohol sering disebut etanol.
Psikotropika : Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku.
Zat adiktif : Zat atau obat yang dapat menyebabkan ketagihan (adiksi).
Sampai saat ini hukum disemua negara tentang NAPZA menyatakan, bahwa NAPZA adalah barang terlarang, ada diantaranya yang legal.
Sehubungan dengan itu, yang perlu diketahui adalah :
- Candu, heroin, ganja, MDMA, kokain merupakan zat yang terlarang
- Alkohol, pil penenang, pil amphetamin,jamur, lem merupakan zat yang tidak dilarang secara hukum, tetapi dibatasi penggunaannya.
Penggolongan NAPZA berdasarkan sifat dan pengaruhnya :
1. Golongan Stimulan, memiliki sifat merangsang sistem saraf pusat
- Amphetamine
- Metaphetamine (Shabu)
- XTC-Ecstasy
- Kokain atau crack, istilah lain coke, girl, dan lady.
- Kafein, yang dijumpai pada bahan pangan seperti biji kopi, daun teh, buah kola, guarana dan mate.
- Alkohol dalam jumlah yang sedikit
Golongan Stimulan
2. Golongan Depresan, memiliki sifat menekan sistem saraf pusat
- Opiat: Heroin (PT)
- Barbiturat
- Alkohol dalam jumlah banyak
- Ganja dalam jumlah banyak
Golongan Depresan
3. Golongan Halusinogen, memiliki sifat mengacaukan sistem saraf pusat yang akan memberikan pengaruh antara lain :
- Menyebabkan halusinasi
- Sangatdipengaruhi oleh perasaan saat itu
- Dapat menyebabkan perilaku yang memalukan atau membahayakan
Moga info ini bisa nambah pengetahuan kamu...!!!
Kita Sepakat " REMAJA SEHAT TANPA NARKOBA"
Salam Remaja.
Sumber : Modul IPP Training KEMENKES RI
By : Anton
0 komentar:
Posting Komentar